Kamis, 18 Agustus 2011

Hukum menggunakan ilmu gaib dan Jimat

Sebelumnya ini adalah sesuai dgn keyakinan dan pengetahuan dari apa yang saya pelajari.Mengingat banyak dalam kajian Agama terdapat Khilaf Fiqih,makaa perbedaan pendapat/pandangan pastilah ada.
  Para Ulama menyatakan bahwa masalah khilafiyah agar disikapi dengan bijak,dan tidak diperlakukan sebagai hal yang diingkari.
Mengamalkan  hizib,doa-doa dan memakai azimat pada dasarnya tak lepas dari bentuk ikhtiar manusia sebagai hamba.Yang dilakukan dalam bentuk doa kepada Allah SWT.Dan Allah SWT sangat menganjurkan pada hambanya untuk selalu berdoa kepada-NYA.Ini ditegaskan dalam Firman-NYA:
''Berdoalah kepadaKU,niscaya AKU akan mengabulkan untukmu.(QS AL-Ghafir:60)
     Ada beberapa Dalil dan Hadist Nabi yang menjelaskan kebolehan ini.Diantaranya adalah :dari Auf bin Malik Al-Asja'i ,yang meriwayatkan bahwa pada jaman jahilliyah ,kami selalu membuat azimat(dan semacamnya)lalu kami bertanya pada Rosullulah''Bagaimana pendapatMu(ya rasul)tentang hal itu?''rosullulah menjawab''membuat azimat tidak apa-apa selama didalamnya tidk mengandung kesyirikan.''(HR.Muslim)
     Dalam kitab At-Thibb An-nabawi,Al-hafizh AL-Dzahabi menyitir sebuah Hadist''Dari Abdullah Bin Umar,Bahwa Rosullullah SAW pernah bersabda''Apabila salah satu dari kamu ada yang  bangun tidur,maka bacalah(bacaan yg artinya)''Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah SWT yang sempurna dari kemurkaan dan siksaanNYA,dari perbutan jelek yang dilakukan hamba-NYA,dari godaan setan serta dari kadatangannya kepadaku.Maka setan itu tidak dapat membahayakan orang tersebut.''Abdullah Umar ,mengajarkan bacaan tsb kepada anak-anaknyayang baliq,sedang yang belum baliq ia menulis di secarik kertas lalu di gantungkan dilehernya(At-Thibb An- Nabawi.hal 167)
  Tapi tak dipungkiri memang ada hadist yang melarang penggunaan/mengharamkan penggunaan ajimat,misalnya:''Dari Abdullah,ia berkata"saya mendengar Rosullulah SAW bersabda''Sesungguhnya hizib,azimat dan pelet,adalah perbuatan syirik.''(HR.Ahmad)
Mengomentari Hadist itu,Ibnu Hajar,salah seorang pakar ilmu Hadist,mengatakan:''Keharaman yang terdapat dalam Hadist itu,atau Hadist lainnya,adalah apabila yang digantung itu tidak mengandung Al-Quran atau semisalnya.Apabila yang digantung itu berupa dzikir kepada Allah SWT.Maka larangan itu tidak berlaku,Karena hal itu digunakan untuk mengambil barokah dari Allah SWT,atau dzikir kepada-NYA.''(Faidhul Qadir,jus 6 hal 180-181)pendapat ini dibenarkan pula oleh banyak ulama lain,setelahnya sudah tentu masih banyak penjelasan yang lain.
  Dasar kebolehan membuat dan menggunakan Azimat,amalan serata hizib sangat kuat dan sahih.Karena itulah para ilama salaf semisal Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Taimiyyah juga membuat Azimat.
 Al-Marruzi berkata,''seorang perempuan mengadu kepada  Abi Abdillah Ahmad Bin Hanbal bahwa ia selalu gelisah pabila seorang diri dirumahnya.kemudian Imam Ahmad Bin Hanbal menulis dengan tangannya sendiri:basmallah,surat Al-Fatihah dan Mu'awwidzatain(Al-Falaq dan An-Nas)
Namun,tidak semua doa-doa dan Azimat dapat dibenarkan. setidaknya ada 2 ketentuan yang harus diperhatikan:
1.Harus menggunakan Kalam Allah SWT,Sifat Allah,Asma AllahSWT(Asmaul Husna) ataupun sabda,doa Rosullullah SAW.
2.Tertanam keyakinan bahwa ruqyah/syareat batiniah itu tidak dapat membari pengaruh apapun,tapi sepenuhnya harus diyakini bahwa apa yang dihajatkan itu dapat terkabul /terwujud semata-mata hanya karena Takdir Allah SWT.sedangkan doa dan azimat itu hanya sebagai salah satu asbab/sebab saja.
     mohon maaf bila banyak khilaf dan kesalahann

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah mampir di blog ini, Silahkan tinggalkan komentar..